Connect with us

Jabar

Wacana Interpelasi Wabup Sumedang Dinilai Terlalu Jauh, Pengamat: Syaratnya Tidak Terpenuhi

Published

on

Jabartrend, Bandung – Guru Besar Politik dan Keamanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, mewanti-wanti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang terkait wacana pengguliran hak interpelasi terhadap Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila. Muradi menilai wacana tersebut terlampau jauh lantaran indikator krusial penggunaan hak interpelasi sama sekali belum terpenuhi.

Sebelumnya, dinamika perpolitikan di Kabupaten Sumedang sempat dihangatkan oleh kabar rencana salah satu fraksi di DPRD Sumedang yang hendak memprakarsai hak interpelasi atas isu yang menyeret nama orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tersebut.

Menanggapi manuver itu, Muradi menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen istimewa legislatif yang diatur ketat oleh undang-undang untuk meminta keterangan resmi kepada eksekutif mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengajuannya tidak boleh didasari oleh motif politis sesaat.

Menurut Muradi, setidaknya ada tiga parameter mendasar yang wajib dipenuhi sebelum dewan memutuskan menggelar hak interpelasi. Jika ketiga syarat tersebut nihil, ia menduga langkah politik itu sarat muatan permainan kekuasaan semata.

“Pertama, persoalan harus berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan hingga menyebabkan terganggunya pelayanan publik,” kata Muradi, Rabu 9 September 2026

Parameter kedua, lanjut Muradi, menyangkut adanya disharmonisasi atau hubungan yang renggang antara pihak eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) akibat ketiadaan kesepahaman dalam tata kelola pemerintahan.

“Ketiga, ini yang menarik, yaitu apabila DPRD menilai proses penanganan yang telah dilakukan dalam kasus tersebut berlangsung tidak proporsional,” terang Muradi.

Kendati demikian, dari hasil pengamatan akademisi Unpad tersebut, seluruh indikator tersebut tidak ditemukan dalam polemik yang menyeret nama Wabup Fajar Aldila. Roda birokrasi dan pelayanan masyarakat di Sumedang dipastikan tetap berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.

“Kalau saya menangkap, pelayanan publik sama sekali tidak terganggu. Jika publik menduga-duga, itu sekadar persepsi. Kemudian terkait hubungan eksekutif dan legislatif, jika yang mengajukan interpelasi kurang dari dua fraksi, ini menandakan hubungan kemitraan sebenarnya baik-baik saja,” paparnya.

Muradi pun menyimpulkan wacana interpelasi ini tidak memiliki urgensi hukum maupun tata negara yang mendesak. “Saya menilai interpelasi ini terlalu jauh karena syarat-syarat tadi tidak terpenuhi. Kehidupan sosial dan tata pemerintahan masyarakat Sumedang tetap normal,” pungkasnya.

Terpopuler

Copyright Jabar Trend © 2025