Connect with us

Hukum Kriminal

Pengacara Bupati Nonaktif Ade Kuswara Sebut Istilah ‘Perusahaan Bayangan’ Bukan Istilah Hukum

Published

on

Jabartrend.com, Bandung – Tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, terdakwa kasus dugaan penerima suap proyek ijon, menyebut penggunaan ‘perusahaan bayangan’ oleh Jaksa KPK saat sidang pemeriksaan saksi, Senin (11/5/2026) kemarin, bukan merupakan istilah hukum. Saksi yang dihadirkan dinilai tidak memberikan pengaruh untuk mengatur sebuah proyek.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar mengatakan, istilah hukum ‘perusahaan Bayangan’ adalah “Nominee”, suatu hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subyek-subyek yang membentuk hubungan tersebut. Menurutnya, nominee itu sah sepanjang tidak eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas.

“Persidangan kemarin, jelas mengungkapkan fakta hukum bahwa ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas, bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” ucap Yusniar, Selasa (12/5/2026).

Dia mengatakan, ketiga saksi sebagai direktur perusahaan atau pengurus berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Menurutnya, perbuatan hukum ini didasarkan pada titel hukum yang melekat dalam kedudukan, dan bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun.

“Pembuatan perusahaan tersebut itu mungkin saja dilakukan atas permintaan pihak lain, tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah,” kata dia.

Jika pun perbuatan hukum itu dicoba untuk dikait-kaitkan dengan pihak lain, lanjut Yusnaniar, maka dalam kualitas masing-masing sebagai direktur, perbuatan hukum tersebut tidak dapat dibaca sebagai perbuatan atas dasar pengaruh, melainkan atas dasar kesepakatan dan kebebasan kehendaknya sendiri.

“Fakta persidangan tersebut jangan diplesetkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyebutnya sebagai perusahaan bayangan yang dalam kasus ini dikonotasikan negatif, yaitu perusahaan yang dikendalikan pihak lain,” ucap dia.

Menurutnya, termasuk juga soal manfaat hasil usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan. Hanya perusahaan yang berhak atas hasil usaha badan usaha, dan bahwa hanya berdasarkan perikatan, bukan berdasarkan perintah atau pengaruh, pihak lain dapat memperoleh hak tertentu atas kekayaan perusahaan.

“Jika semua dasarnya adalah kehendak bebas perusahaan yang diwujudkan oleh para Direktur atau pengurus, maka atas dasar apa perusahaan-perusahaan tersebut disebut sebagai “perusahaan bayangan” dalam maknanya sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh orang lain?” kata dia.

Yusnaniar mengatakan, persidangan juga mengungkapkan fakta hukum bahwa kedua pegawai negeri yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat menunjukkan adanya pengaruh yang mendasari tindakan mereka mengatur proyek. Menurutnya, Jaksa KPK menyebut pengaruh yang tidak didasarkan pada kewenangan hukum, melainkan kekuasaan faktual.

“Selama ini sangat banyak mereka yang dituduh korupsi diadili dengan menganalogikan kewenangan sebagai kekuasaan atau pengaruh faktual. Aktivitas ini jelas dilarang oleh asas legalitas dalam hukum pidana,” ucapnya.

Oleh karenanya, Yusnaniar menilai, Jaksa Penuntut Umum selama ini dengan sangat mudah dapat membuktikan suatu perbuatan sebagai Tipikor. Dia pun berharap, kliennya hal tersebut tidak terjadi pada kliennya.

“Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi lagi terhadap klien kami,” kata dia.

Terpopuler

Copyright Jabar Trend © 2025