Connect with us

Hukum Kriminal

Terbukti Bersalah, Youtuber Resbob Divonis Hukuman Penjara 2,5 Tahun

Published

on

Jabartrend, Bandung – Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Resbob dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar menyatakan, Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurutnya, terdakwa memberikan pernyataan permusuhan terhadap suku, kelompok dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap dia, saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu 29 April 2026.

Atas sejumlah pertimbangan, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan memberikan vonis terhadap Resbob dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Hakim pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Adeng.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa dan juga penasihat hukum Resbob untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob kepada hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Terpopuler

Copyright Jabar Trend © 2025