Connect with us

Jabar

Korban Kereta Api Argo Bromo Anggrek Cabut Gugatan Sementara

Published

on

Jabartrend, Bandung – Gugatan terhadap PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT KAI, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo, telah dicabut sementara oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu. Namun, gugatan akan kembali dilakukan dengan penambahan pihak tergugat.

Kuasa hukum Rolland, Miswar Tomagola mengatakan, dalam gugatan baru yang akan disusun, dan pihak tergugat akan bertambah. Sementara itu, materi gugatan yang dilayangkan masih tetap sama.

“Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan,” kata Miswar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juni 2026.

Meski begitu, Miswar belum dapat menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan. Kemungkinan, pada pekan depan, gugatan yang baru akan teregister di PN Bandung.

“Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara,” ujar dia.

Sementara itu, Rolland mengharapkan gugatan baru yang nantinya dilayangkan dapat dipertimbangkan dan dinilai secara adil oleh Majelis Hakim.

“Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, total ada beberapa pihak yang menjadi tergugat yakni PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.

Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpangnya.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

Terpopuler

Copyright Jabar Trend © 2025